facebook KLIK PANGKAH 2 KALI UNTUK TUTUP Button Close
Isnin, 23 Mei 2016

Ribuan Netizen Setuju Usulan MUI, Pembunuh Eno harus Dihukum Mati..!! Bagaimana Dengan Anda..??

loading...


Majelis Ulama Indonesia (MUI) sangat mendukung pemberian sanksi berat untuk pelaku kejahatan seksual.
Wakil Ketua Komisi Hukum MUI, Ikhsan Abdullah, mengatakan aturan yang ada terbukti kurang memberikan efek jera kepada pelaku.

Mengenai pemberian sanksi berupa kebiri yang aturannya akan dikeluarkan, Ikhsan mengatakan hukuman tersebut kurang bisa memberikan efek jera.

Ikhsan mengatakan pelaku kejahatan seksual harus dihukum mati.

"Apa treatment-nya (penanganannya)? Ya hukuman mati," kata Ikhsan kepada wartawan di kantor MUI, Jakarta Pusat, Kamis (19/5/2016),
Hukuman tersebut menurutnya juga pantas dijatuhkan kepada pelaku pembunuhan sadis, terhadap Enno Fariah (18).

Para pelaku, termasuk pacar korban yang ikut melakukan pembunuhan sadis itu, Rahmat Alin (16), layak dijatuhi hukuman mati.

Status dibawah umur para pelaku, kata Ikhsan, bukanlah alasan agar pelajar SMP itu diberikan keringanan hukuman.

Pasalnya apa yang dilakukan Rahmat dan rekan-rekannya adalah kejahatan yang sangat sadis, yang melebihi sifat binatang.

"Jangan dilihat anak itu umurnya, tapi perlakuan anak itu sudah melebihi binatang," terangnya.
MUI akan menggelar rapat untuk membahas fatwa terkait kejahatan seksual.

MUI berharap fatwa tersebut nantinya dapat menjadi dorongan untuk pemerintah, agar mengeluarkan aturan dengan sanksi yang lebih berat.


Usulan MUI itu mendapat ribuan tanggapan dari netizen Indonesia, semuanya setuju.

Syane Gadja: sangat setuju MUI, ketiga pelaku pembunuhan super sadis yg jelek ini harus dihukum mati, dan eksekusinya harus dipercepat, jangan biarkan ketiga manusia super biadab ini berlama-lama menikmati hidup ini, karena ketiga iblis ini tak menyesali perbuatannya, malah mereka ketawa-ketiwi sewaktu akan menjalani reka ulang

Achi Tya Enzy: Benar sekali .Sudah jelas jika hukum di indonesia tidak di takuti para penjahat.Belum tuntas kasus yuyun nambah lagi ke eno .Bagaimana nasib wanita jika pemerintah tidak mempunyai hukum tegas untuk kejahatan yang seperti ini.

loading...
Tags :

0 comments:

Catat Ulasan